KY Loloskan 13 CHA Khusus Pajak dan Calon Hakim ad hoc MA di Tahap Kesehatan dan Kepribadian
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada seleksi kesehatan dan kepribadian melalui penetapan dalam rapat pleno KY, Rabu (25/11) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) pada seleksi kesehatan dan kepribadian melalui penetapan dalam rapat pleno KY, Rabu (25/11) di Gedung KY, Jakarta. Adapun rinciannya, yaitu: 1 orang calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, 5 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dan 7 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA. Para calon yang dinyatakan lolos selanjutnya berhak mengikuti wawancara terbuka pada 2 - 4 Desember 2020 di Gedung KY, Jakarta.

Satu-satunya calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan  dan kepribadian adalah Triyono Martanto yang merupakan hakim pada pengadilan pajak. Calon akan mengikuti wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020. Sementara tiga calon lainnya dinyatakan tidak lolos tahap ini.

Selanjutnya calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dari unsur Apindo, yaitu Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar. Sementara dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto, dan Yanto Yunus.

"Asesmen kompetensi dan kepribadian diikuti 10 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Berdasarkan rapat pleno, KY meloloskan 5 orang yang dinyatakan berhak ikut wawancara pada Rabu, 2 Desember 2020," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari.

Kemudian dari 16 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang ikut seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 7 orang calon. Mereka adalah Banelaus Naipospos, Felix Da Lopez, Mulijanto, Petrus Paulus Maturbongs, Rodjai S. Irawan, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan

Yarna Dewita. Mereka akan menjalani wawancara pada Rabu - Kamis,  3 - 4 Desember 2020.

"Ketujuh calon adalah hakim ad hoc Tipikor. Sebanyak 5 orang bergelar master dan 2 orang bergelar doktor," lanjut Aidul.

Mereka akan diuji lewat tes wawancara oleh panelis yang terdiri dari 7 anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), filsafat hukum dan teori hukum, wawasan pengetahuan peradilan serta perkembangan hukum, hingga penguasaan hukum materiil dan formil.

KY pastikan akan terus menggunakan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19. Calon juga diminta menyiapkan alat tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri.

Aidul mengingatkan bahwa calon wajib melakukan tes usap (swab test) PCR paling cepat 5 (lima) hari sebelum tanggal wawancara dengan hasil tes negatif.

"Apabila hasil tes usap calon positif maka wawancara akan dilakukan secara daring," pungkas Aidul. (KY/Festy)


Berita Terkait