Fakultas Syari'ah Tuntut Dapat Menjadi Hakim di Semua Pengadilan Umum
Fakultas Syari'ah Tuntut Dapat Menjadi Hakim di Semua Pengadilan Umum

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan mahasiswa Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Salatiga (FS IAIN Salatiga) mendatangi Komisi Yudisial (KY) dalam rangka melakukan audiensi pada Rabu (18/5). Kedatangan rombongan mahasiswa dan dosen FS IAIN Salatiga diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di Auditorum KY.
 
Dalam salah satu kesempatan, salah satu mahasiswa bernama Ratna mewakili rekan-rekannya menyampaikan protesnya mengapa mahasiwa Fakultas Syari’ah tidak dapat melamar menjadi hakim di Pengadilan Negeri. Ada rasa ketidakadilan karena mereka hanya bisa mendaftar sebagai hakim agama.
 
“Padahal materi mata kuliah yang kami terima itu sama dengan mahasiswa Fakultas Hukum, bahkan lebih banyak karena kami harus menguasai hukum syari’ah juga,” ujar Ratna.
 
Totok terkesan dengan aspirasi dari Ratna, dan menyatakan bahwa hal tersebut memang sering menjadi bahan pembicaraan di kalangan akademisi hukum sendiri. Perlu diingat, ketentuan Sarjana Syari’ah hanya bisa menjadi hakim agama diatur dalam Undang-Undang (UU). KY tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau melangkahi UU yang telah ada.
 
“Jika kalian merasa tidak puas oleh ketentuan UU yang ada, kalian bisa melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari situ mungkin kalian mendapatkan alasan mengapa Sarjana Syari’ah tidak boleh menjadi hakim di pengadilan Negeri, karena jujur saya juga tidak tahu alasannya,” saran Totok.
 
Namun mantan Tenaga Ahli di MK ini juga mengingatkan, bahwa untuk mengajukan Judicial Review haruslah melalui tinjauan akademis dan penelitian yang mendalam terlebih dahulu. Dengan demikian kemungkinan Judicial Review diterima oleh MK akan lebih besar. 
 
Selaku dosen pendamping sekaligus Wakil Dekan, Erfan menjelaskan betapa besarnya keinginan mahasiswa FS IAIN Salatiga untuk datang ke KY karena merupakan salah satu lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen hakim. Ada banyak mahasiswanya yang tertarik untuk menjadi hakim.
 
“Ini merupakan kesempatan bagi para mahasiswa untuk dapat mempelajari tugas dan wewenang KY, sehingga memiliki gambaran tentang peran KY dalam menjaga marwah hakim,” ungkap Erfan. (KY/Noer/Titik)
 

Berita Terkait