KY Terima Permohonan Pemantauan Persidangan Kasasi Semanggi I dan II
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting dan Tenaga Ahli KY Imran menerima permohonan pemantauan persidangan kasasi dalam kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat pada kasus Semanggi I dan II pada Jumat (11/6) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting dan Tenaga Ahli KY Imran menerima permohonan pemantauan persidangan kasasi dalam kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat pada kasus Semanggi I dan II pada  Jumat (11/6) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Pelapor yang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta agar KY  ikut memantau dalam persidangan kasasi tersebut.

“Kami merasa penting hadir ke KY untuk meminta bantuan dalam mengawasi persidangan kasasi nanti agar bisa berjalan jujur, adil dan independen," ungkap kuasa hukum dari KontraS Tioria Pretty.

Menambahkan kuasa hukum, pelapor yang merupakan orang tua dari salah satu korban tragedi Semanggi berharap agar KY  ikut melakukan pemantauan tersebut.

“Kami mohon kepada KY untuk memantau kerja para hakim di persidangan tersebut. Apakah para hakim benar-benar menjunjung tinggi nilai keadilan dan ketuhanan yang maha esa atau tidak," ungkap pelapor.

Merespon hal itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma menjelaskan, KY memang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan hakim, termasuk pemantauan persidangan. Namun, lanjut Sukma, pemantauan ini untuk memastikan apakah hakim telah berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim (KEPPH), bukan pelanggaran berupa tindak pidana.

Untuk ditingkat Kasasi yang sifatnya tertutup, KY tetap melakukan pemantauan tapi hanya bisa melalui surat.

“KY akan melakukan pemantauan persidangan sesuai permintaan. Kami akan buat surat untuk mengingatkan bahwa ini perkara yang menyangkut sejarah bangsa kita," jelas Sukma.

Lebih lanjut Sukma menyampaikan bahwa KY merupakan pelayan bagi masyarakat, sehingga apabila ada laporan dugaan pelanggaran KEPPH disertai bukti yang menguatkan, maka KY akan menindaklanjutinya.

“Nanti akan dilakukan verifikasi, analisis, pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan," pungkas Sukma (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait