KY Miliki Fungsi Lindungi Independensi Peradilan
Professor General Jurisprudence Tilburg Law School Maurice Adams saat menjadi narasumber dalam International Webinar: The Judicial Comission and The Independence of Judiciary: Lesson Learned from Indonesia and Belgium, Kamis (12/10) secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) -  Independensi peradilan dapat dicapai dengan pembentukan lembaga sejenis Komisi Yudisial. Lembaga sejenis KY dibentuk pada prinsipnya untuk membangun kepercayaan publik pada peradilan. 

 

"Komisi Yudisial adalah aktor kunci. Hal yang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik pada lembaga peradilan mungkin berbeda dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Namun, setidaknya integritas peradilan harus menjadi tujuan akhir dari Komisi Yudisial," papar Professor General Jurisprudence Tilburg Law School Maurice Adams saat menjadi narasumber dalam  International Webinar: The Judicial Comission and The Independence of Judiciary: Lesson Learned from Indonesia and Belgium, Selasa (12/10) secara virtual. 

 

Maurice kemudian menceritakan bahwa ada perbedaan antara lembaga sejenis KY pada Eropa bagian Selatan dan bagian Utara. KY bagian Selatan menganut sistem satu atap sedangkan KY Eropa bagian Utara menganut sistem dua atap. Namun, persamaan dari keduanya adalah semua berfokus pada independensi peradilan.

 

“Komisi Yudisial dibentuk sebagai salah satu mekanisme untuk menjaga independensi peradilan secara konstitusional. Komisi Yudisial Belgia (Belgian High Council of Justice) sendiri menganut independensi peradilan dengan sistem satu atap,” tuturnya.

 

Ditambahkan Maurice, independensi peradilan dapat dicapai dengan cara yang berbeda: mulai dari mekanisme formal dan informal, institusional atau non-institusional, mekanisme ex ante dan ex post, hingga norma substantif dan prosedural.

 

Lanjutnya, terdapat empat jenis independensi peradilan, yaitu independensi individu, independensi internal, independensi ekstra-kelembagaan, serta independensi kelembagaan. Namun demikian, jenis independensi ini saling memperkuat satu dengan lainnya.

 

Independensi individu, lanjut Maurice, adalah kondisi di mana hakim harus sampai pada situasi yang bebas dan independen dengan tidak adanya otoritas yang dengan cara apa pun dapat campur tangan secara langsung dengan keputusan dalam kasus individu. Sementara itu, independensi internal berkaitan dengan sumber-sumber pengaruh dan kontrol faktual di antara para hakim itu sendiri.

 

Independensi ekstra-institusional berkaitan dengan pertanyaan apakah hakim dipengaruhi oleh sumber faktual eksternal lain, selain rekan kerja dan faktor kekuatan negara lainnya, seperti media atau individu. Independensi institusional berkaitan dengan pertanyaan, misalnya apakah Komisi Yudisial mengganggu (terlalu banyak mencampuri) independensi peradilan sebagai sebuah institusi.

 

“Independensi individu tidak dapat dikembangkan sepenuhnya tanpa memperhatikan independensi internal. Semua jenis independensi ini, terutama kemerdekaan individu dan internal, harus diperhitungkan jika semangat nilai-nilai konstitusional ingin dihayati,” pungkas lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leuven, Belgia ini. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait