Samarinda (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur melakukan pemantauan sidang perkara pembunuhan yang melibatkan tokoh adat di Penajam Paser Utara dalam kasus penutupan jalan yang digunakan lintasan truk bermuatan batu-bara, Rabu (25/3/2026) di Pengadilan Negeri Grogot Kelas II. Sidang memasuki agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).
Asisten Penghubung KY Kaltim Abdul Ghafur menyampaikan, pemantauan perkara tersebut untuk memastikan pemeriksaan perkara dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sekaligus memastikan tidak terjadi intervensi selama persidangan.
Ghafur menambahkan, pemantauan yang dilakukan merupakan inisiatif dari Penghubung KY Kaltim. Hal ini mengingat perkara tersebut mendapatkan perhatian publik skala nasional, termasuk atensi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Dengan adanya pemantauan perkara tersebut, maka diharapkan independensi hakim dapat terjaga," jelas Ghofur.
Pemantauan persidangan adalah salah satu komitmen KY terhadap publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (KY/Ghofur/Festy)
English
Bahasa