Cegah PMKH, KY Gelar Webinar Sinergitas APH di Samarinda
Webinar “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)” di wilayah Samarinda pada Sabtu (13/11).

Samarinda (Komisi Yudisial) - Sebagai bentuk pelaksanaan kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam program kemitraan Klinik Etik dan Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan Webinar “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)” di wilayah Samarinda pada Sabtu (13/11). Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi. Dalam paparannya, Untung menyampaikan pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

 

"Perlu disepakati bahwa yang dilindungi bukanlah orangnya, tapi independensinya sebagai hakim. Dengan harapan, ketika hakim independensinya terjaga dari berbagai macam gangguan, maka putusannya akan mencerminkan keadilan," ujar Untung.

 

Dalam kesempatan itu, Dekan FH Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia berharap bahwa program kerjasama Klinik Etik dan Advokasi ini agar dapat terus berlanjut. Ia melihat manfaat yang didapat dari program ini sangat banyak.

 

Selain itu, hadir sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Natali.Ketua PN Samarinda Darius Natali mengingatkan bahwa pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah mutlak untuk dipatuhi oleh para hakim. Hal itu menjadi salah satu aspek yang dapat mencegah perbuatan-perbuatan merendahkan kehormatan hakim dari sisi pribadi si hakim. 

 

"Mencegah pelanggaran terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu harus dimulai dari diri sendiri. Para hakim terlebih dulu harus memperbaiki dirinya sendiri," ujarnya. 

 

Darius juga menyampaikan bahwa jika hakim berperilaku sesuai KEPPH maka akan meningkatkan pula kepercayaan masyarakat kepada hakim dan pengadilan, yang harus terus dijaga.

 

Selain itu hadir sebagai narasumber adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda Ryan Aprigama, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda Kadiyo, advokat Dafriansyah, dan dosen FH Universitas Mulawarman

Nur Arifudin serta dimoderatori oleh Lisa Aprilia Gusreyna.

 

Dalam kesempatan itu, peserta Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan pandangannya. Salah satunya adalah Surya Eriansyah yang mengajak para mahasiswa untuk mencegah PMKH. 

 

“Solusi dari cara mencegah PMKH adalah kesadaran hukum. Mahasiswa harus punya keberanian dan kejujuran untuk dapat menaati hukum," ajaknya. (KY/Ilham/Festy)


Berita Terkait