Jakarta (Komisi Yudisial) - Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Komisi Yudisial (KY) menangani 13 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Tindakan tersebut berupa advokasi pada hakim.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menuturkan, pemberian advokasi bertujuan agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.
"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin," jelas Kadafi.
Kadafi mencontohkan kejadian di PN Jakarta Timur saat sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual. Sidang bahkan ricuh karena aksi protes penasihat hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara offline. Terkait hal itu,
kegaduhan yang terjadi di ruang sidang akhirnya mengganggu jalannya proses persidangan. Oleh karena itu, KY meminta kepada semua pihak menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.
Contoh kedua adalah kejadian di PN Bengkalis di mana ada pihak yang mengancam keamanan hakim di luar persidangan berupa teror terhadap hakim. KY segera melakukan koordinasi pengamanan rumah dinas hakim dengan PN Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis.
"KY menyampaikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang merespon cepat dengan memberikan berpatroli rutin di area rumah dinas. Selain itu, KY juga telah berkoordinasi dengan PT Pekanbaru dan MA RI agar meningkatkan sistem keamanan di lingkungan rumah dinas hakim," ungkap Kadafi.
Kasus serupa juga terjadi di PN Banyuwangi, PA Wangi-Wangi, PA Pinrang di mana terdapat orang yang mengancam keamanan hakim di dalam persidangan. Kemudian KY juga mendapati perusakan sarana dan prasarana pengadilan seperti yang terjadi di PN Bengkulu dan PN Dobo. Ada juga dugaan penghinaan terhadap hakim dan pengadilan melalui media sosial, seperti di PN Pekalongan.
"Terkait peristiwa yang mengganggu keamanan hakim di dalam dan luar persidangan, KY segera berkoordinasi dengan polres setempat untuk pengamanan sidang," tambah Kadafi.
Selain memberikan layanan advokasi penanganan terhadap dugaan PMKH, sebagai langkah pencegahan KY memiliki dua program, yaitu sinergitas KY dengan aparat penegak hukum.
"Sinergitas KY di tahun 2021 dilaksanakan dengan aparat penegak hukum ini bertujuan agar semua pihak punya peran untuk mencegah perbuatan anarkis di persidangan. KY mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan. Di mana salah satu bentuknya adalah sinergisitas antara KY dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemda," ajak Kadafi.
Program pencegahan lainnya Klinik Etik dan Advokasi bekerja sama dengan enam perguruan tinggi, yaitu Universitas Andalas, Universitas Mulawarman, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam negeri Sunan Ampel dan STHI Jentera. Masing-masing perguruan tinggi nantinya akan bersinergi dengan KY dalam mengimplementasikan silabus Program Klinik Etik dan Advokasi yang meliputi kegiatan kajian, laboratorium, praktik dan pengabdian pada masyarakat dengan fokus pada materi pencegahan perbuatan merendahkan perilaku hakim. (KY/Festy)