KY Gelar Seleksi Kualitas CHA dan Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2021/2022
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Seleksi Kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor 2021/2022 yang bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangkumdil) Mahkamah Agung RI Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa-Rabu, 11 s.d. 12 Januari 2022.

Megamendung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Seleksi Kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor 2021/2022 yang bertempat di Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangkumdil) Mahkamah Agung RI Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa-Rabu, 11 s.d. 12 Januari 2022. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

 

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan, seleksi kualitas merupakan tahapan kedua setelah seleksi administrasi untuk mencari hakim agung yang kompeten, berkarakter kebangsaan yang kuat, dan mampu menjadi agen-agen pembaharu di MA.

 

"Sejak dari pengumuman kelulusan administrasi hingga registrasi pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 diperoleh informasi terdapat dua calon dari kamar pidana tidak melakukan registrasi ulang. Yaitu satu orang mengundurkan diri karena sakit, dan satu lainnya dikarenakan lulus administrasi untuk dua lowongan, yaitu kamar pidana dan ad hoc, kemudian calon memilih ad hoc tipikor. Selanjutnya dari 46 orang yang lulus tahap administrasi calon hakim ad hoc Tipikor di MA, terdapat satu orang yang mengundurkan diri dengan alasan sakit," jelas Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar saat menyampaikan laporan.

 

Arie merinci lebih lanjut 126 orang CHA yang mengikuti seleksi kualitas, terdiri dari 25 calon dari Kamar Perdata, 51 calon dari Kamar Pidana, 8 calon dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 42 calon dari Kamar Agama. 

 

Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA mengacu pada model kompetensi hakim agung yang tertuang dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Nurdjanah berharap uji kelayakan yang dilakukan KY dapat menghasilkan calon hakim agung yang siap bertugas dan memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji. 

 

"Dengan demikian calon ini ke depan dapat mewujudkan peradilan bersih dan bermartabat sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu, terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung," harap Nurdjanah.

 

Kriteria tersebut juga dapat menjamin obyektifitas dari KY dalam memilih Calon Hakim Agung dan ad hoc yang potensial, Peraih gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara UGM ini juga mengingatkan agar, senantiasa berusaha dan tidak mempercayai pihak – pihak yang dapat menjanjikan kelulusan. Terakhir, Nurdjanah mengingatkan kepada seluruh peserta untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

"Kita berada di situasi yang cukup bahaya, terlebih mengingat usia Bapak/Ibu yang tidak lagi muda, jadi kita juga perlu menangani situasi seleksi ini lebih hati-hati agar ke depan kegiatan ini berlangsung dengan baik, dan kita semua bisa kembali bekerja dan pulang ke keluarga dengan selamat," pungkas Nurdjanah. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait