Penghubung KY Perlu Diberi Penguatan Tugas dan Organisasi
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah dari Kementerian PANRB Istyadi Insani saat menjadi pembicara secara daring pada Rapat Konsolidasi Penghubung Tahun 2022 di The Anvaya Resort Kuta, Bali, Selasa (25/1).

Bali (Komisi Yudisial) - Pengembangan  Penghubung Komisi Yudisial (KY) dapat dilakukan melalui penguatan tugas dan penguatan organisasi, meliputi penguatan anggaran, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan kesejahteraan. Penguatan tugas dan organisasi Penghubung KY dapat disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi, selama tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

 

Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah dari Kementerian PANRB Istyadi Insani saat menjadi pembicara secara daring pada Rapat Konsolidasi Penghubung Tahun 2022 di The Anvaya Resort Kuta, Bali, Selasa (25/1).

 

Istyadi Insani menjelaskan penguatan  struktur kelembagaan dengan memunculkan nomenklatur Penghubung KY dalam struktur organisasi, penguatan  SDM dengan memperkuat status Penghubung KY menjadi pegawai KY dan melakukan penambahan asisten Penghubung KY.

 

"Penguatan PKY melalui tata naskah dinas dengan merevisi pengaturan PKY dapat membuat surat keluar serta mengatur PKY dapat bekerja sama dengan pihak lain," tutur Istyadi mencontohkan.

 

Ditambahkan Istyadi, strategi pengembangan Penghubung KY dapat dilakukan dengan menyusun peta bisnis KY sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah agar proses kerja dapat tergambarkan dengan jelas, serta dapat dijadikan pedoman dalam penataan organisasi ke depan.

 

"Strategi pengembangan Penghubung KY juga dapat dilakukan dengan merevisi peraturan-peraturan terkait sesuai dengan kebutuhan organisasi, selama tidak bertentangan peraturan lain," tutup Istyadi. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait