Hormati Persidangan Berarti hormati Negara
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Roki Panjaitan saat diskusi publik bertajuk "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Rabu (9/2) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). 

Dalam semangat menjaga marwah tesebut, KY menjalin sinergisitas dengan aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Pekanbaru melalui diskusi publik bertajuk "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Rabu (9/2) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

 

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Roki Panjaitan mengungkap bahwa persoalan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan persidangan karena rendahnya budaya penghormatan hukum di masyarakat, lemahnya pengamanan hakim di persidangan, lemahnya koordinasi antar aparat hukum, dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.

 

“Inilah pokok-pokok persoalan kita yang salah satunya adalah rendahnya budaya hukum masyarakat. Selain itu perlu juga mengubah mindset bahwa bersidang  bukan hanya sekadar menjalankan persidangan semata dan masyarakat diminta menghormati jalannya persidangan, tetapi bersidang artinya kita menghormati negara yang sedang menjalankan proses hukum yang berkeadilan," tegas Roki.

 

Roki mengajui bahwa di Indonesia belum sampai pada budaya yang tertib dalam menjalankan persidangan. Menurutnya, ada kelompok-kelompok yang merasa superior di persidangan sehingga cinderung berbuat anarkis. Selain itu, sarana dan prasarana terkait keamanan juga kurang memadahi. Bahkan, adanya persidangan yang diliput secara live juga berpotensi menyebabkan adanya perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan persidangan.

 

“Persidangan yang dilakukan secara live tanpa sensor membuat kurangnya khidmat dalam proses persidangan, serta dapat menumbuhkan banyak persepsi yang kurang baik di masyarakat. Hal ini dapat dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara," ujarnya. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait