KY Gandeng Tujuh Perguruan Tinggi Menjadi Mitra Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2022
Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring pada Jum’at (25/2).

Depok (Komisi Yudisial) – Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) dalam mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim, yaitu melalui program Klinik Etik dan Advokasi dengan menggandeng tujuh perguruan tinggi sebagai mitra aktif. Para mitra Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2022 berasal dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, STH Indonesia Jentera, FH Universitas Islam Indonesia, FH Universitas Andalas, FH Universitas Sriwijaya dan FH Universitas Hasanuddin.

Untuk menjalankan program tersebut, KY menggelar Sosialisasi Modul Klinik Etik dan Advokasi Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring pada Jum’at (25/2).

 

Dalam sambutannya, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi  mengucapkan terima kasihnya kepada para peserta dan mentor yang turut hadir dalam acara yang digelar secara daring. Lebih lanjut Untung mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan mulai bulan Maret hingga September 2022. Setelah kegiatan ini berakhir direncanakan akan digelar acara Jambore Klinik Etik dan Advokasi yang terakhir kali digelar pada tahun 2015.

 

“Program Klinik Etik dan Advokasi ini akan dilaksanakan mulai Maret sampai September 2022, kami harapkan kegiatan ini bisa selesai tepat waktu sehingga tidak mengganggu acara jambore klinik etik nantinya," pungkas Untung. 

 

Dalam kesempatan itu, Anggota KY Binziad Kadafi menjelaskan program Klinik Etik dan Advokasi diperuntukkan kepada mahasiswa sebagai penerima manfaat utama. Metode yang digunakan dalam program ini berbasis simulasi dan praktik dari berbagai materi yang dibahas.

 

"Kegiatan ini memang ditekankan kepada mahasiswa agar dapat memberi manfaat yang besar. Terutama, ketika kita memandang mereka sebagai calon pemangku profesi di bidang hukum dan peradilan yang berprofesi dengan jabatan hakim. Harapannya dari sosialisasi, pembahasan, pengukuhan, serta pemahaman mengenai materi yang di sampaikan melalui Klinik Etik dan Advokasi dapat menjadi daya tarik untuk mereka bergabung mengisi jababatan di bidang peradilan. Tentunya jabatan ini penting untuk diisi oleh mereka  yang memiliki pemahaman yang kukuh mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," pungkas Kadafi. (KY/Yandi&Annisa/Festy)


Berita Terkait