KY Gelar Seleksi Wawancara 21 Calon Hakim Agung dan ad hoc Tipikor di MA
Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) sejak hari ini, Senin (25/4) hingga Kamis (28/4) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) sejak hari ini, Senin (25/4) hingga Kamis (28/4) di Auditorium KY, Jakarta. Wawancara juga dapat diakses melalui kanal resmi Youtube KY pada tautan https://youtube.com/c/KomisiYudisialRI.

 

Dijadwalkan di hari pertama, Senin (25/4), menghadirkan 4 calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, yakni: Cerah Bangun, Doni Budiono, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib. Wawancara juga akan menghadirkan 2 calon hakim agung dari kamar Perdata, yakni: Heru Pramono dan Nani Indrawati. Para calon di hari pertama akan menjawab pertanyaan dari panelis yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, Hamdan Zoelva dari unsur kenegarawanan, H.M. Harry Djatmiko (kamar TUN khusus pajak), serta  Moh Saleh (kamar Perdata).

 

Di hari kedua, Selasa (26/4), menghadirkan 5 calon hakim agung dari kamar Pidana, yakni: Aviantara, Catur Iriantoro, F. Willem Saija, Noor Edi Yono, dan Subiharta.

 

Di hari ketiga, Rabu (27/4), menghadirkan 3 calon hakim agung kamar Pidana Sudharmawatiningsih, Suhartono, dan Suradi, dan 2 calon hakim agung kamar Agama yakni: Abd Hakim dan Moch. Sukkri.

 

Sementara di hari terakhir, Kamis (28/4) sebanyak 5 calon hakim ad hoc Tipikor di MA akan menjalani seleksi wawancara, yakni: Agustinus Purnomo Hadi, H. Amir Aswan, Andreas Lumme, H. Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S. Irawan.

 

Para peserta akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil. 

 

"Tahun ini juga sebagai bentuk transparansi, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada calon dalam proses seleksi tahap akhir wawancara terbuka ini. Wawancara bisa secara langsung dengan hadir di kantor KY maupun melalui fitur comments di kanal resmi Youtube KY. Pertanyaan yang disampaikan tidak bersifat individual, asumtif dan menyerang kehormatan pribadi calon hakim,"

jelas Nurdjanah. (KY/Festy)


Berita Terkait