CHA Suhartanto: Hakim Agung Harus Memberikan Keteladanan
Calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancara di hari ketiga dari Kamar Pidana adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartanto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) kedua yang diwawancara di hari ketiga dari Kamar Pidana adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartanto. CHA Suhartanto menyampaikan bahwa jumlah perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar tidak banyak. Budaya masyarakat Bali sendiri juga damai dan religius.

 

“Pengadilan Tinggi Denpasar itu tipe 1A. Sekalipun sedikit perkaranya, kualitas perkaranya cukup kompleks. Di dalam perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar, baik perkara perdata maupun pidananya, seringkali tidak hanya antara warga dengan warga, tapi sengketa warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Misalnya menanamkan modal, terus terjadi wanprestasi, itu sering terjadi,” jelas Suhartanto.

 

Motivasi Suhartanto untuk mengikuti seleksi CHA, barangkali dialami oleh semua CHA, yakni peningkatan pengabdian dan peningkatan karier. Sekalipun hakim karier itu jabatan tertinggi di tingkat banding, masih ada peluang untuk menjadi hakim agung. Jika menjadi hakim agung, bisa mengembangkan diri lagi dan memberikan pengabdian lebih, karena putusan MA bisa menjadi contoh, panutan, teladan, bagi pengadilan di bawahnya. Paling penting bagi Suhartanto ke depan ingin memberikan keteladanan bagi para badan peradilan, agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, baik di dalam maupun luar kedinasan. 

 

“Motivasi yang paling penting, saya ingin mengimplementasikan, menyampaikan usul-usul ke pimpinan, karena saya yakin hakim anggota tidak punya kuasa komando, menyampaikan ide-ide dalam upaya penyelesaian perkara di MA. Agar penyelesaian perkara di MA bisa lebih cepat, transparan, berbasis teknologi informasi, dan bisa diakses oleh masyarakat pencari kaadilan dengan cepat dan tepat,” jelas Suhartanto. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait