Minimalisir Perilaku Anarkis di Peradilan, Semua Pihak Harus Bersinergi.
Tenaga ahli Komisi Yudisial (KY) Imran menjelaskan salah satu tugas KY adalah menjaga dan melindungi martabat hakim melalui advokasi hakim.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Tenaga ahli Komisi Yudisial (KY) Imran menjelaskan salah satu tugas KY adalah menjaga dan melindungi martabat hakim melalui advokasi hakim.

 

"Meski dalam konstitusi belum ada aturan tertulis terkait perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) untuk melindungi hakim, kami di KY merumuskan ada tiga hal yang termasuk pada ranah PMKH, yaitu mengganggu proses pengadilan atau hakim, mengancam keamanan hakim di dalam

ataupun di luar persidangan, serta menghina hakim dan pengadilan," jelas Imran.

 

Dalam menangani laporan dugaan terjadinya PMKH, KY mengedepankan langkah mediasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Sedangkan dalam upaya mencegah terjadinya PMKH, KY juga melakukan manajeman keamanan peradilan dan hakim, sinergitas dengan APH dan Pemda, serta Klinik Etik.

 

Dalam kesepatan yang sama, Gatot Suhartono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak lebih banyak menyampaikan gagasan-gagasan untuk meminimalisir perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) dari kaca mata peradilan. Menurutnya upaya-upaya meminimalisir harus melihat dari berbagai aspek, baik aspek yang bersifat internal , eksternal, regulasi yang ada, dan kepedulian dari negara untuk ikut mewujudkan peradilan yang bersih.

 

"Tiadanya aturan ataupun regulasi yang menyatakan jika PMKH atau Contemp of Court membuat masyarakat merasa tidak ada beban, karena apa yang ia lakukan tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepadanya," jelas Gatot.

 

Gatot menutup pemaparannya dengan pernyataan tegas bahwa peran pengadilan di dalam mewujudkan persidangan yang bersih, profesional dan bebas dari upaya PMKH sangat penting dan merupakan keharusan. Akan tetapi, peran itu tidak akan terwujud tanpa adanya upaya pendukung dari para penegak hukum dan keadilan.

 

Selain Tenaga Ahli KY Imran dan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suharnoto, hadir sebagai narasumber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Purwanto Joko, Kepala Biro Operasi Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Victor Togi Tambunan, dan Ketua DPC Peradi Pontianak Irenus Kadem, serta penyampaian keynote speech oleh Taufik Basari Anggota Komisi III DPR.

 

Sinergitas KY dengan APH dan Pemda di Kota Pontianak ini merupakan rangkaian program Advokasi Hakim seri kedua dari 4 seri yang akan dilakukan. Selanjutnya, sinegritas akan digelar secara offline (langsung) di Kota Yogyakarta dan Makassar. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait