Pelaporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Bukan Termasuk Tindakan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
Forum Diskusi Sinergisitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis Di Persidangan dan Pengadilan” untuk wilayah Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Perwakilan DPC Peradi DIY Muh. Irsyad Thamrin menyampaikan materi “Peran Advokat dan Organisasi Profesi Advokat dalam Mewujudkan Akses keadilan Yang Menjunjung Tinggi Peradilan Bersih Serta Terhindar dari Perbuatan  Anarkis Yang Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim".  Menurutnya, advokat berperan dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Kamis (07/07) di Hotel The Alana, Yogyakarta.

 

“Dalam perspektif hukum, dalam hal ini berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, advokat sangat berperan dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim jika perbuatan, tingkah laku,  sikap  dan/atau  ucapan  advokat berpegang teguh pada Sumpah Advokat,” ujar Irsyad.

 

Dalam beberapa  kasus, ada advokat yang melaporkan tindakan seorang atau beberapa hakim yang dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) kepada Bawas Mahkamah Agung dan KY. Irsyad menegaskan tindakan tersebut tidaklah masuk dalam kategori merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

Sementara perwakilan Kepolisian Yogyakarta AKBP Karwanto dalam Forum Diskusi Sinergisitas Komisi Yudisial (KY)  dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” untuk wilayah Yogyakarta menyampaikan materi “Koordinasi Pengamanan Sidang dan Upaya Penegakan Hukum Atas Tindakan Anarkisme di Persidangan dan Pengadilan di Tahun 2022".

 

“Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan Anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat. Diharapkan dapat mengurangi berkembangnya potensi gangguan menjadi gangguan nyata,” jelas Karwanto.

 

Tujuannya untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan atau menghentikan tindakan pelaku anarkis. Oleh karena itu, lanjut Karwanto, Polri akan berupaya melindungi hakim dan jaksa dari ancaman atau perbuatan kerusuhan yang dapat menimbulkan ancaman.

 

“Pola pengamanan yang dilakukan ada dua. Pola pengamanan terbuka di mana secara fisik bisa diketahui identitas, kelengkapan persenjataan, dan atributnya. Pola pengamanan tertutup dilakukan oleh Anggota Reserse dan Intel, tidak bisa diketahui karena akan berbaur dengan pengunjung di lokasi  tersebut,” beber Karmanto. (KY/Noer/Festy)

 

 


Berita Terkait