KY Terima Hibah Tanah dan Bangunan Barang Rampasan Negara di Surabaya dari KPK
Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan aset rampasan negara yang berlokasi di Surabaya dengan nilai total aset sekitar 6,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan aset rampasan negara yang berlokasi di Surabaya dengan nilai total aset sekitar 6,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang rampasan negara yang diserahkan kepada KY berupa tanah dan bangunan Rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

 

Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah Barang Rampasan Negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata yang didampingi Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar sebagai saksi, pada Selasa (13/12) di Gedung Balairung Kantor Walikota Singkawang, Kalimantan Barat.

 

Ketua KY dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kerja keras KPK dalam mengimplementasikan tugas dan wewenangnya.

 

“Dengan nilai total aset sekitar 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan “hadiah” bagi lembaga. Tentunya akan kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK dan pihak terkait terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang pada kondisi saat ini sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” ujar Mukti Fajar.

 

Lebih lanjut Mukti Fajar menjelaskan bahwa keberadaan Penghubung KY telah 9 tahun membantu wewenang dan tugas KY. Hal ini merupakan peran strategis dan vital di mana KY hanya berada di ibu kota, namun jangkauan kerjanya meliputi 9000-an hakim di seluruh Indonesia. Saat ini dan di masa yang akan datang, tantangan terhadap Penghubung KY tidaklah mudah. Maka aset-aset yang diberikan kepada KY akan sangat membantu penguatan kelembagaan KY dalam menjalankan amanat konstitusi.

 

Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY telah memiliki 12 Kantor Penghubung KY di daerah, dan tahun ini KY sudah membuka lagi 8 Kantor Penghubung di wilayah lain. Namun, baru 3 daerah yang memberikan asetnya untuk dapat dipergunakan oleh KY, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat yang diserahkan secara langsung oleh gubernurnya, dan Jawa Timur melalui KPK.

 

Pimpinan KY telah juga berkunjung ke daerah-daerah, bertemu dengan pimpinan pemerintah daerah, antara lain Pemprov Aceh, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan lain-lain, silaturahmi beraudiensi untuk membuka hubungan kerja sama. KY juga pernah mengunjungi Kantor DJKN di daerah (Ambon, Kendari, Aceh, dan lain-lain) untuk dapat memperoleh aset bagi Penghubung KY. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, KY telah bekerja sama dan bersinergi kepada kementerian/lembaga lainnya, salah satunya KPK.

 

“Semoga KPK semakin banyak memberantas KKN di Indonesia, dan jangan lupa agar barang aset sitaannya dibagikan kepada kami-kami ini,” pungkas Mukti Fajar.

 

Selain KY, serah terima barang rampasan negara diberikan kepada lima instansi lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. 


Berita Terkait