CHA Siti Suryati: Hakim Bisa Memutus Melebihi Dakwaan Berdasar Fakta-Fakta di Persidangan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Siti Suryati dalam wawancara calon hakim agung, Selasa (31/1) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Siti Suryati ditanya apakah siap memutus perkara melebihi dakwaan. Pertanyaan tersebut muncul dalam wawancara calon hakim agung, Selasa (31/1) di Auditorium KY, Jakarta.

Menurut Siti, pedoman hakim dalam memutus perkara adalah dakwaan. Namun, jika dakwaan tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka bisa dilakukan pembaharuan-pembaharuan.

"Saya pribadi akan mendiskusikan dulu dengan teman-teman. Jika sesuai kaidah ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami siap untuk melakukannnya," ungkap Siti.

Selain pertanyaan tersebut, Siti diminta pendapatnya terkait KUHP baru yang telah disahkan. Setelah membaca beberapa bagian, ia mengungkap bahwa ada 17 hal baru yang diatur dalam KUHP tersebut, meskipun dalam KUHP sebelumnya dan UU sudah diatur. Misalnya pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban mutlak, dan lain-lain. Keluhan paling banyak terutama mengenai penghinaan terhadap presiden. Ancaman penghinaan ini seolah-olah dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan membatasi yang harusnya tidak dipidanakan dalam kondisi masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya.

“Jika pasal KUHP ada keluhan dari masyarakat dan sudah dilakukan berbagai upaya termasuk direvisi, kita sebagai hakim adalah corong undang-undang sehingga harus menerapkan. Kami melihat adanya KUHP baru bukan sebagai beban bagi hakim,” tegas Siti.

Siti juga ditanya mengapa masih ada pelanggaran oleh oknum peradilan, padahal Mahkamah Agung (MA) telah banyak melukukan perubahan. 

“Untuk meningkatkan moral dan komitmen tentu dengan pembinaan yang berlanjut dan tindakan yang nyata. Selama tidak jauh dari pembinaan mental, meningkatkan integritas, berpegang kepada KEPPH, dan hal-hal lain yang meningkatkan komitmen, maka akan muncul kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran,” jelas Siti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait