Perubahan Peraturan Penghubung KY Jadi Pemantik Penguatan Lembaga
Suasana Rapat Koordinasi Penghubung KY 2023

Bandung (Komisi Yudisial) - Penguatan tugas dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang sedang ditempuh melalui revisi Peraturan KY No.1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung menjadi salah satu fokus pembahasan pada Rapat Konsolidasi Penghubung KY 2023. Hingga rakon ini dilaksanakan, proses perubahan peraturan KY ini telah mencapai penyusunan draf naskah akademik.

Dalam kesempatan penyampaian pokok-pokok perubahannya, tim penyusun naskah akademik yang  melibatkan Dosen  Universitas Mataram Widodo Dwi Putro, Dosen Universitas Gadjah Mada Herlambang  Wiratraman dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Fathul Hamdani memunculkan poin-poin rekomendasi untuk didiskusikan bersama. Rekomendasi mencakup pada usulan perubahan dalam segi struktur kelembagaan Penghubung KY, status, anggaran, jenjang karier, dan sistem evaluasi.

“Ada setidaknya lima rekomendasi yang kami sampaikan, dalam aspek status Penghubung KY dengan mempertimbangkan kedudukan Penghubung dalam membantu pelaksanaan tugas substantif KY, sekaligus menentukan pola tugas dan wewenang Penghubung KY," ungkap Widodo, Senin (20/02) di Bandung, Jawa Barat.

Secara garis besar, dalam aspek struktur kelembagaan, tim penyusun merekomendasikan bahwa Penghubung KY sebagai perpanjangan tangan KY di daerah tidak boleh keluar dari ketentuan UU KY. Selain itu, dalam segi anggaran juga diperlukan pengajuan anggaran lain yang berkenaan dengan kelembagaan dan kesejahteraan Penghubung KY di daerah. 

Pada aspek  jenjang karier, maka diperlukan adanya ketentuan yang lebih menjamin sistem penjenjangan karir dan kesejahteraan Penghubung KY sebagai  bagian dari upaya memperkuat kemandirian kelembagaan KY. Sementara pada aspek sistem evaluasi, tim penyusun menilai bahwa adanya sistem evaluasi kinerja dan kepegawaian yang berfungsi untuk memperjelas standar dalam mengukur sejauh mana capaian kinerja dan integritas Penghubung KY.

Proses diskusi untuk merampungkan draf perubahan peraturan KY ini akan terus bergulir pada tatanan para pemangku kepentingan. Namun Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifa’i tetap melambungkan apresiasi atas proses yang telah berjalan hingga penyusunan draf akademik ini . 

“Apresiasi saya sampaikan karena kenyataannya tim penyusun ini telah memprovokasi kita dalam membahas penguatan Penghubung, provokasi yang baik memang harus terjadi. Tapi jangan lupakan bahwa pada dasarnya saya yakin kita ingin Penghubung KY jadi bagus dan baik. Saran saya, lanjutkan perubahan ini," ungkap Amzulian menutup pemaparan draf akademik  perubahan Peraturan KY No.1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung. (KY/Halimah/Festy)


Berita Terkait