KY Gelar Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH untuk Hakim PTUN
Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Selasa (21/2) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelatihan yang dilaksanakan sejak Selasa (21/2) hingga Jumat (24/2) ini diikuti 36 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dari beberapa provinsi.

Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Selasa (21/2) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelatihan yang dilaksanakan sejak Selasa (21/2) hingga Jumat (24/2) ini diikuti 36 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dari beberapa provinsi.

Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan yang pertama digelar di 2023.  Untung menjelaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH, meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH khususnya poin-poin yang paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat , serta meningkatkan kemampuan hakim dalam mengidentifikasi potensi diri.

“Pelatihan KEPPH ini merupakan implementasi kebijakan dari Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY yang lebih ke arah aspek pencegahan,” ucap Untung.

Dalam pembukaan dan sambutannya, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi mengatakan ada beberapa saluran untuk menjaga karakter dan perilaku hakim. Salah satunya adalah pembentukan KEPPH yang bertujuan menjangkau spektrum yang lebih luas dari perilaku hakim dalam hal integritas. 

“Pedoman bertujuan untuk meringkas nilai-nilai kelembagaan sehingga dapat memandu kehati-hatian secara positif hakim dalam berperilaku di dalam dan di luar persidangan. Sedangkan kode untuk melindungi kebajikan dengan menetapkan aturan kepatuhan yang ketat,” jelas Kadafi .

Lebih lanjut Kadafi mengatakan, untuk menjaga integritas dan karakter hakim adalah melalui pendidikan berkelanjutan. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, membuat program latihan yang terstruktur dan komprehensif yang mencakup pengetahuan hukum dan pemahaman KEPPH.

“Untuk mengupayakan hal tersebut, KY menyelenggarakan rangkaian pelatihan yang berorientasi pada upaya pencegahan serta mengukuhkan kembali komitmen hakim  terhadap kepatuhan akan KEPPH," pungkasnya. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait