KY Gelar Public Expose Perkenalkan Penghubung KY Lampung
Komisi Yudisial (KY) mengadakan "Ngopi Bareng dan Public Expose dalam rangka memperkenalkan delapan Penghubung KY (PKY) baru, Senin (29/5) di The Summit Bistro, Lampung.

Lampung (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengadakan "Ngopi Bareng dan Public Expose dalam rangka memperkenalkan delapan Penghubung KY (PKY) baru, Senin (29/5) di The Summit Bistro, Lampung. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Dalam sambutannya, Mukti menjelaskan KY menambah delapan Penghubung KY yang salah satunya adalah Lampung.  Penghubung KY, lanjut Mukti, bertujuan membantu KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Konstitusi memberikan tugas kepada KY dengan dua kewenangan utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

"Tugas konstitusional KY, yaitu melakukan seleksi calon hakim agung. Selain itu, KY juga menjaga martabat dan perilaku hakim dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ucap Mukti.

Mukti menegaskan, KY melakukan pengawasan hakim bukan untuk menakuti. Namun, untuk menjaga martabat hakim agar tidak menyimpang dan menahan diri dari godaan. KY juga mempunyai tugas advokasi, yaitu memberikan perlindungan kapada hakim ketika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan kinerjanya.

“Ketika hakim dalam menjalankan tugasnya mendapatkan intimidasi, ancaman teror, bahkan intervensi dari pihak tertentu, maka KY akan memberikan advokasi," lanjutnya.

Terakhir, untuk menambah kapasitas keilmuan hakim, maka KY memberikan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan ilmu tambahan lainnya mengenai isu-isu terbaru untuk mencegah pelanggaran KEPPH. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait