Penghubung KY Kalsel Ajak Terapkan Pancasila di Kehidupan Sehari-Hari
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan menerima audiensi GMNI Kota Banjarmasin, Selasa (27/6) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan mengajak belasan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjarmasin mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi kebangsaan itu disampaikan di sela-sela audiensi GMNI Kota Banjarmasin untuk mengenal lebih dekat wewenang dan tugas KY, Selasa (27/6) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Asisten Penghubung KY Kalimantan Selatan Yudha Pratama menjelaskan bahwa diskusi kebangsaan ini digelar untuk menyambut Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. "Pancasila sebagai filosofi Grondslag terbukti selalu tangguh dan kuat dalam menghadapi upaya beberapa kelompok yang berusaha memecah belah bangsa dan berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila," ujar Yudha Pratama. 

Dalam kesempatan itu, Penghubung KY Kalimantan Selatan juga menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY dalam upaya mewujudkan peradilan bersih. Asisten Penghubung KY Kalimantan Selatan Adlina Adelia menyambut baik kunjungan ini sebagai sarana penguatan jejaring KY di Banjarmasin. Audiensi ini juga sebagai upaya edukasi publik wewenang dan tugas KY serta Penghubung KY Kalimatan Selatan.

“Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu pelaksaan tugas Komisi Yudisial yang ada di Jakarta. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari rekan-rekan GMNI Kota Banjarmasin," ujar Adlina.

Ada dua wewenang utama KY, pertama yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang diturunkan dalam beberap tugas. Di antaranya menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

"Selain itu KY juga bertugas melakukan pemantauan persidangan yang merupakan upaya preventif KY untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Asisten Penghubung KY Kalimantan Selatan Muhammad Arief. 

Tugas KY lainnya, yaitu mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam bentuk advokasi hakim dan mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. (KY/Arief/Festy)


Berita Terkait