Penghubung KY Kalimantan Selatan Ajak Mahasiswa Aktif Awasi Perilaku Hakim
Diskusi “Sinergitas Kelembagaan dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Banua” yang diselenggarakan dalam rangkaian HUT ke-18 KY, Jumat (11/8) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan mengajak mahasiswa di Kalimantan Selatan untuk berpartisipasi dalam pengawasan perilaku hakim. Koordinator Penghubung KY Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak meyakini bahwa peran serta mahasiswa ini dapat mempercepat terwujudnya peradilan bersih. Selain itu, ia berharap mahasiswa juga memiliki kesadaran hukum. 

"Komisi Yudisial berharap memperoleh dukungan dari mahasiswa dan masyarakat, sehingga sinergi ini dapat mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa," harap Syaban saat menjadi narasumber dalam diskusi “Sinergitas Kelembagaan dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Banua” yang diselenggarakan dalam rangkaian HUT ke-18 KY, Jumat (11/8) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin. 

Dalam kesempatan itu, Syaban juga menjelaskan juga tentang wewenang dan tugas KY. Salah satu wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH ini adalah pedoman yang harus dipatuhi hakim, sehingga independensi dan integritas hakim terjaga dan berdampak pada kualitas putusannya. 

Anggota DPR RI/Presidium MN KAHMI H.M. Rifqinizamy Karsayud yang bertindak sebagai keynote speaker mengapresiasi kegiatan Penghubung KY Kalimantan Selatan yang menggandeng mahasiswa. Ia juga mengimbau agar mahasiswa dapat meningkatkan pengetahuan dan menjaga integritas, serta memantaskan dirinya sebagai hakim sejak dini.

"Dari segi martabat atau marwah hakim itu harus diniatkan sejak sekarang. Harus menjadi karakter, apalagi seorang hakim di usia 25 tahun. Sebenarnya, masih berpotensi menjadi hakim yang tidak bermartabat, namun apabila sudah memiliki profesi yang agung itu maka haram dilakukannya dan harus menjadi marwah itu,” ujar Rifqinizamy.

Diskusi ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua PTA Banjarmasin H. Firdaus Muhammad Arwan, Hakim Tinggi PT Banjarmasin Bambang Kustopo, dan Hakim Tinggi PT TUN Banjarmasin Sumartanto. (KY/Arief/Festy)


Berita Terkait