KY Berkolaborasi dengan Empat Perguruan Tinggi dan Dua NGO untuk Analisis Putusan
Anggota KY Binziad Kadafi dalam FGD penyamaan persepsi dan pembahasan isu putusan dengan mitra program analisis putusan, Selasa (15/8) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. Anggota KY Binziad Kadafi menjelaskan, kewenangan ini diperoleh bukan dari Undang-Undang (UU) KY, melainkan UU Kekuasaan Kehakiman, tepatnya dalam Pasal 42 diiringi oleh berbagai UU lain dalam peradilan, yakni UU Peradilan Umum, Peradilan TUN, serta Peradilan Agama yang juga memuat dengan pasal dengan norma atau ketentuan yang sama. Oleh karena itu, untuk memperoleh analisis yang berkualitas, maka diperlukan kolaborasi antara KY dengan akademisi dan praktisi hukum. 

"Area kerjasama ini bukan sesuatu yang mudah, memang akan sulit dan strategis karena kita mengoperasionalkan harapan yang jadi jalan keluar atau pelepas dahaga bagi hakim-hakim dengan putusan yang baik. Tahun ini, kami bersepakat untuk memaknai norma dalam Pasal 42 tersebut untuk menggunakan perspektif positif dalam rangka mencari putusan yang ideal dan dengan argumen yang kuat yang kemudian diunggulkan hakim-hakim sebagai mahkota mereka," ungkap Kadafi dalam FGD penyamaan persepsi dan pembahasan isu putusan dengan mitra program analisis putusan, Selasa (15/8) di Jakarta.

Kadafi tegas menyampaikan, mitra dan KY perlu satu persepsi dalam menghidupkan kewenangan KY ini. Hal ini karena tugas untuk menganalisis putusan ini bukan untuk mencari hal negatif seperti dilakukan KY dalam menerima laporan masyarakat. Sebaliknya, analisis putusan dilakukan dengan kacamata yang berbeda untuk menghasilkan metode yang solid bagi hakim yang membutuhkan wadah dan insentif yang kuat agar mereka bisa lebih serius mengasilkan putusan yang baik.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini, yaitu Guru Besar Universitas Bina Nusantara Prof. Shidarta, Dosen Universitas Parahyangan Niken Savitri, dan Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil. Para narasumber memberikan pembekalan utuh kepada mitra seputar terkait tahapan analisis putusan dan kiat membaca putusan secara cepat.

Ada empat perguruan tinggi yang menjadi mitra, yaitu Universitas Sriwijaya, Universitas Tadulako, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Muhammadiyah Malang, serta dua NGO yang terdiri dari Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) dan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Adapun tujuan program ini untuk membangun database KY, khususnya pengayaan data terkait putusan dan juga sebagai salah satu data hukum dalam penjaringan hakim agung potensial. Sebagai objek analisis, yaitu putusan hakim yang dinilai baik dan positif sebagai konteks apresiasi dan putusan yang ada di Kelas 1A dan 1A khusus pada bidang pidana dan perdata. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait