Ketua KY Perkenalkan Penghubung KY Wilayah Sulawesi Tenggara
Ketua KY Amzulian Rifai dalam Pelaksanaan Public Expose dan Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara, Kamis (31/8).

Kendari (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah membentuk kantor Penghubung di Sulawesi Tenggara untuk membantu pelaksanaan tugas KY. Penghubung KY bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup,  mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KY.

 

“KY ada di Jakarta, sehingga akan sulit untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya 8000-an. Karena itu, kami membentuk kantor Penghubung KY, salah satunya di Sulawesi Tenggara untuk membantu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," ujar Ketua KY Amzulian Rifai, Kamis (31/8).

 

Amzulian Rifai mengungkapkan, peran pengawasan KY tak hanya sebatas dalam ruang persidangan saja. Lebih dari itu, KY memiliki peran untuk mengawasi segala perilaku hakim yang dinilai melanggar dari prinsip dasar KEPPH. Dengan adanya kantor penghubung di setiap provinsi, maka dinilai lebih dekat dengan masyarakat sehingga pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan lebih ketat.

 

"Jadi, prinsipnya tentu KY tidak bisa kerja sendiri yang di pusat itu," pungkasnya. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait