Revisi UU KY Diperjuangkan untuk Penguatan Kewenangan KY
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan saat menjadi narasumber dalam Radio Pro 1 RRI Semarang Program acara "Dunia Hukum", Jumat (08/09).

Semarang (Komisi Yudisial) - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui sebanyak 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, termasuk di antaranya adalah Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY). Penguatan KY dalam revisi UU KY diorientasikan pada penguatan dua hal, yaitu penguatan kewenangan dan penguatan kelembagaan.

 

"Kami berharap Rancangan Undang-Undang KY disahkaan menjadi undang-undang agar tugas dan fungsi KY semakin maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan kedudukan lembaga semakin kuat," jelas Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan saat menjadi narasumber dalam Radio Pro 1 RRI Semarang Program acara "Dunia Hukum", Jumat (08/09).

 

Senada, Asisten Penghubung KY Jawa Tengah Dewi Ratna Siti Mukaromah menjelaskan bahwa saat ini KY sedang memperjuangkan revisi UU KY sebagai prioritas lembaga. Salah satu pembahasan di revisi tersebut terkait kelembagaan adalah penguatan status Penghubung KY untuk menjadi kantor perwakilan KY di daerah. Menurutnya, hal ini akan memberikan dampak bagi pelayanan publik di daerah menjadi lebih efektif dan efesien.

 

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang penanya antusias bertanya relevansi pengesahan revisi UU KY dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim. Menurut Farhan, salah satu usulan dalam revisi UU KY tersebut adalah hak eksekutorial dalam memberikan sanksi ringan dan sedang yang mengikat kepada hakim. Saat ini, KY hanya memberikan rekomendasi sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan diajukannya pasal terkait penjatuhan sanksi yang bersifat eksekutorial, KY diharapkan dapat memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penjatuhan sanksi ringan dan sanksi sedang. Sedangkan untuk sanksi berat tetap dilakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait