Denpasar (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan sinergisitas KY dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan” di wilayah Bali, Rabu (15/11/2023).
Anggota KY Binziad Kadafi menyebutkan, salah satu tugas dan fungsi utama KY yang seringkali luput dari perhatian masyarakat, khususnya para hakim adalah advokasi hakim. KY bertugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dikenal sebagai tugas advokasi hakim.
Menurut Kadafi, jumlah penanganan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) masih minim, yakni hanya 120 laporan sejak tahun 2013. Ia juga menekankan pentingnya sinergisitas antar aparat penegak hukum untuk mencegah PMKH, seperti perbuatan anarkis di dalam persidangan dan pengadilan.
"Sehingga diperlukan sinergitas antara aparat penegak hukum," ujarnya.
Hadir sebagai narasumber adalah Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R. Narendra Jatna, Ketua Tim Penyuluh Hukum Polda Bali AKBP I Wayan Darmika Suputra, dan Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochammad Hatta menyatakan perlunya pembentukan Police Justice seperti US Marshals Amerika Serikat di bawah pengawasan Kapolri, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi.
"Sebuah unit pengamanan pelaksanaan eksekusi yang memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk menjaga keamanan persidangan, pengawalan tahanan selama proses persidangan dan tugas-tugas terkait lainnya," jelasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R. Narendra Jatna menyampaikan, perlunya kejelasan hukum acara yang mengatur tentang alur penanganan perkara sumpah palsu, antara lain terkait dengan penahanan, proses pemberkasan, saksi-saksi, hubungan koordinasi Panitera dan JPU dan JPU yang melakukan penuntutan di persidangan. Menurutnya, diperlukan pelatihan bagi panitera dalam melakukan pemberkasan dalam rangka mendukung pembuktian oleh JPU di persidangan.
"Ke depan, diperlukan penguatan kelembagaan Kejaksaan selaku pelaksana penetapan hakim, perintah hakim dan pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam rangka menjaga martabat Pengadilan sebagaimana MARSHALS SERVICE (USMS) di Amerika Serikat," paparnya.
Sementara, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana juga mendukung adanya perlindungan kepada hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH), salah satunya dengan memasukkan mata kajian PMKH dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Lanjutnya, Ketua Tim Penyuluh Hukum Polda Bali AKBP I Wayan Darmika Suputra juga menegaskan terkait tugas dan fungsi dari Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kemudian, menjadi penutup, Juru Bicara KY Miko Ginting juga menegaskan langkah-langkah KY dalam mencegah PMKH seperti, membangun jejaring klinik etik dan advokasi dengan 9 mitra perguruan tinggi di Indonesia dan kampanye di berbagai media, jambore, dan mengupayakan memasukkan advokasi hakim sebagai bagian dari kurikulum Fakultas Hukum.
"Selain itu juga ada konten podcast dan kanal khusus untuk pelaporan PMKH," ungkapnya.
Tidak hanya itu, KY juga melakukan pengupayaan perumusan kebijakan (policy making), melakukan observasi di berbagai pengadilan terkait penerapan PERMA No. 5 dan 6 Tahun 2020.
"Membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan kunci, salah satunya Menkopolhukam, DPR, MA, dan melakukan studi kunjungan ke lembaga dan negara yang relevan. Misalnya, US Marshals dan beberapa pengadilan di Amerika Serikat. Terakhir mengadakan seminar internasional terkait keamanan hakim dan persidangan di AS, Malaysia, Filipina, dan Australia," tutupnya. (KY/Ragil/Festy)