Penghubung KY Sultra Beberkan Tugas dan Wewenang KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan wewenang dan tugas KY dalam workshop yang diselenggarakan Himpunan Komunitas Peradilan Semu (HKPS) Indonesia Regional Timur secara daring, Selasa (12/12).

Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan wewenang dan tugas KY dalam workshop yang diselenggarakan Himpunan Komunitas Peradilan Semu (HKPS) Indonesia Regional Timur secara daring, Selasa (12/12). 

Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria mengatakan, sinergi Penghubung KY Sultra dengan HKPS Indonesia regional Timur diyakini akan  memperluas jejaring.

“Kami butuh dukungan dari teman-teman mahasiswa dalam mengawal peradilan bersih. Oleh karena itu, kami sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan seperti ini karena kita bisa bersinergi dalam mengawal peradilan yang bersih di Indonesia Timur, lebih khusus di Sulawesi Tenggara," ujar Hariman.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"Kemudian berdasarkan undang-undang, wewenang KY itu ada empat, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan KEPPH bersama MA, dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH,” ujar Hariman.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Peran KY dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih di Indonesia’ ini dihadiri oleh para pengurus dan anggota HKPS Indonesia regional timur yang berasal dari berbagai kampus di Indonesia Timur.

Koordinator HKPS Indonesia Wilayah Timur Fatmawati mengungkapkan workshop ini merupakan salah satu upaya mahasiswa dalam mengawal peradilan yang bersih di wilayah timur Indonesia.

“Ini bukan hanya sekadar program kerja, tetapi merupakan salah satu upaya kita untuk memahami tugas dan wewenang serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak dan lembaga negara yang berkaitan dengan peradilan dalam upaya mendukung peradilan yang bersih, dan salah satunya yaitu Penghubung KY Sultra,” pungkasnya. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait