Gandeng RRI Kendari, Penghubung KY Sultra Jelaskan Wewenang dan Tugas KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengenalkan wewenang dan tugas KY kepada publik. Salah satunya melalui dialog Pro 1 RRI Kendari, Rabu (10/1).

Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengenalkan wewenang dan tugas KY kepada publik. Salah satunya melalui dialog Pro 1 RRI Kendari, Rabu (10/1). 

“Sesuai dengan Pasal 24 B ayat 1, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria.

Senada, Asisten Penghubung KY Sultra Amrul Ismail menegaskan bahwa KY memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa KY memiliki 20 kantor Penghubung di 20 wilayah yang salah satunya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan UU, KY memiliki wewenang yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)”, ujar Amrul. 

Sekadar informasi, dialog interaktif RRI dengan Penghubung KY Sultra ini akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengangkat berbagai tema menarik bersama narasumber lain. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait