Banjarbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY" di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Lantai 3, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (10/09/2024). Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak menyampaikan, edukasi publik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kedudukan KY dan Penghubung KY karena masih banyak masyarakat yang belum memahami peran Penghubung KY di 20 wilayah di Indonesia. Penghubung KY merupakan perpanjangan tangan KY di yang membantu pelaksaan tugas KY di daerah.
Melalui edukasi publik ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa Penghubung KY adalah perpanjangan tangan dari KY pusat. Salah satu tugasnya adalah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim.
"Melalui edukasi ini juga, masyarakat dapat mengetahui bahwa sekarang bisa melapor ke Penghubung KY Kalsel tanpa harus ke KY Pusat di Jakarta apabila ada dugaan Pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan melakukan permohonan pemantauan persidangan," ujar Syaban.
Selain itu, apabila terdapat indikasi hakim diintimidasi saat persidangan, KY juga bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
“Maka dari itu, kami ingin mengajak LSM, praktisi hukum, akademisi dan mahasiswa mengambil peran sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan bersih,” lanjut Syaban.
Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Ali Murtadlo yang juga sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, adanya edukasi publik itu memang seharusnya dilakukan. Menurutnya, minimal para peserta edukasi publik yang terdiri dari berbagai macam unsur kalangan dapat mengetahui adanya Penghubung KY di Kalsel.
“Dengan adanya Penghubung KY di Kalsel, bisa menjalankan penegakan KEPPH melalui pengawasan. Karena apabila hanya di pusat, yang di daerah agak sulit. Apalagi, misalkan ada kondisi jarak tentu akan berbeda ketika di wilayah tertentu,” ujar Ali.
Kasubag Non Litigasi dan Hak Asasi Manusia pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel Arie Satya mengatakan, kehadiran Penghubung KY Kalsel dapat membantu tugas dari pusat.
“Jadi dapat mengawasi Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) di wilayah Kalimantan Selatan, dan pastinya kita mendukung,” pungkasnya.
Edukasi publik ini mengundang unsur akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat di sekitar Kota Banjarbaru untuk mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa. (KY/Arif/Festy)