
Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Laporan harus disertai dengan bukti pendukung untuk menguatkan laporan tersebut.
"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” jelas Koordinator Penghubung KY Sulawesi Selatan (Sulsel) Azwar Mahis di hadapan anggota Komite Perjuangan Rakyat Miskin Kota (KPRM) Jumat (9/5/2025) di Sekretariat KPRM, Makassar.
Azwar melanjutkan, KPRM sebagai salah satu jejaring KY diharapkan dapat membantu menyosialisasikan wewenang dan tugas KY agar terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama yang sedang berperkara di pengadilan.
"Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Penghubung KY Sulsel yang memuat paling sedikit identitas pelapor, identitas terlapor, dan informasi tentang dugaan pelanggaran KEPPH, serta dilengkapi bukti pendukung yang dapat menguatkan laporan," pungkas Azwar. (KY/Dewi/Festy)