
Kupang (Komisi Yudisial) - Sidang tindak pindana asusila dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (07/07), sidang digelar secara tertutup dari pukul 10 WITA, dengan agenda eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota, yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Terdakwa didampingi oleh kuasa Hukum Ahmad Bumi, Nikolas Kelomi, dan kawan-kawan.
Dalam sidang tertutup ini, Tim Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrikus Ara dan Franzisca Tuto Nugi diperkenankan oleh Ketua Majelis Hakim masuk ke dalam ruangan persidangan. Keduanya diperbolehkan untuk merekam jalannya peroses persidangan.
Sebelum memantau dan merekam peroses persidangan, tim pemantau dari Penghubung KY NTT melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua PN Kupang yang juga menjadi Ketua Majelis Sidang perkara aquo. Dalam koordinasi tersebut Agung Parnata manyampaikan, bahwa sudah ada LBH yang meminta agar diperbolehkan untuk memantau secara langsung persidangan. Berhubung secara aturan sidang ini tertutup, maka LBH tersebut hanya diizinkan untuk mendampingi korban anak pada saat pemeriksaan melalui media teleconference.
“Kami juga minta KY agar juga menyampaikan kepada media, bahwa secara aturan sidang ini tidak bisa digelar secara terbuka untuk umum agar dipahami Bersama,” pesan Agung Parnata.
Koordinator PKY NTT Hendrikus Ara menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius dari pimpinan KY, dan juga mendapat atensi yang luas dari masyarakat.
“Kami berharap agar proses persidangan ini dapat berjalan secara objektif dan professional,” harap Ara. (KY/Ara/Chika/Noer)