
Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar edukasi publik dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-20 tahun KY pada 13 Agustus 2025 mendatang bertema Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Senin (4/8/2025) di Kupang.
Koordinator Penghubung KY NTT Hendrikus Ara menyampaikan selama 20 tahun berkiprah, KY tidak berjalan sendirian, tetapi memerlukan dukungan publik.
"KY eksis dan tegak berkarya di tengah berbagai keterbatasan berkat dukungan _civil society_. Begitupun dengan Penghubung Wilayah NTT, kami merasakan begitu banyak dukungan dari stakeholder seperti NGO, media, tokoh publik, dan masyarakat," ujar Hendrikus Ara.
Hendrikus Ara juga mengajak publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta menjaga kemuliaan profesi hakim dan pengadilan dengan tidak mengintervensi dan mengintimidasi hakim dalam menjalankan profesinya.
Dalam kesempatan sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Simplexius Aza menekankan peran Penghubung KY NTT. Menurut Simplex, kehadiran Penghubung KY NTT mestinya memberikan syarat layanan yang baik, meliputi: available atau ketersediaan, accessibility, affordable atau dapat dibayar dalam hal ini cost efektif dan cost efisiensi, dan terakhir adalah utility atau kemaanfaatan.
"Keberadaan KY harus tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan layanan, mudah diakses publik, efektif dan efisien, serta memberikan kemaanfaatan bagi masyarakat yang mengharapkan peradilan bersih dan imparsial," jelas Simplex.
Advokat senior Ali Antonius mengapresiasi kehadiran dan keberadaan Penghubung KY NTT yang berperan dalam perbaikan peradilan. Ali juga mengatakan bahwa masyarakat tidak usah ragu untuk melapor dugaan pelanggaran KEPPH ke KY. "Memang tidak mudah tapi ada dampak," ujar Ali.
Edukasi publik ini dihadiri oleh akdemisi, jurnalis, NGO, mahasiswa dan pemerhati perempuan dan anak. (KY/PKY NTT/Festy)