Penghubung KY Kalbar Ajak Publik Jaga Integritas Hakim melalui Edukasi Publik
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar edukasi publik "Peran Penghubung KY dalam Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Rabu (6/8/2025) di Kantor Penghubung KY Kalbar, Pontianak.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar edukasi publik "Peran Penghubung KY dalam Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Rabu (6/8/2025) di Kantor Penghubung KY Kalbar, Pontianak. 

Koordinator Penghubung KY Kalbar Budi Darmawan menyampaikan KY hadir dan berkiprah sudah dua dekade dan Penghubung KY hadir di Kalbar sudah 10 tahun. Budi mengakui banyak hal yang sudah PKY lakukan, yaitu memperkenalkan tugas dan kewenangan KY kepada masyarakat di Kalbar, menerima pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH, melakukan pemantauan sidang, melakukan investigasi, dan memberikan advokasi kepada hakim, serta melakukan pencarian rekam jejak calon hakim agung.

"Apabila ada oknum hakim yang berani main perkara, segera laporkan kepada KY. “Jangan takut, KY menjamin kerahasian pelapor saat membuat pengaduan,” kata Budi.

Budi juga mengajak masyarakat Kalbar terus menjaga integritas hakim. Sebab, kata Budi, menjaga integritas hakim adalah hal yang sangat penting dalam sistem peradilan. 

"Hakim memegang perana kunci dalam menegakkan hukum dan keadilan. Integritas seorang hakim mencerminkan moralitas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankantugasnya," pungkasnya.

Seminar yang melibatkan tokoh masyarakat, NGO, dan mahasiswa. Hadir pula sebagai narasumber adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas OSO Pontianak Yudith Evametha Vitranilla. 

Menurut Yudith, KY memiliki peran strategis dalam menjaga integritas hakim melalui pengawasan hakim. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

“KY adalah penjaga moralitas dan etika hakim. Peran utamanya dalam menjaga integritas melalui pengawasan, seleksi calon hakim agung, edukasi, serta keterlibatan masyarakat. Tujuannya agar sistem peradilan di Indonesia bersih, independen, dan dapat dipercaya publik,” kata Yudith.

Ia juga mendorong agar Penghubung KY Kalbar menjadi Perwakilan. Alasannya karena wilayah Kalbar sangat luas dan berbatasan langsung dengan negara luar.

"Saatnya status PKY harus ditingkatkan dari Penghubung menjadi Perwakilan. Sebab wilayah Kalimantan Barat ini sangat luas. Selain ituberbatasan dengan negara luar,” pungkas Yudith. (KY/PKY Kalbar/Festy)


Berita Terkait