
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang diwawancara adalah Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Bonifasius Nadya Arybowo, Kamis (8/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.
Calon ditanya mengenai kedudukan hakim ad hoc dalam penyelenggaraan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Sebagai hakim ad hoc tipikor, setiap hakim ad hoc memiliki kompetensi, kapasitas, juga sense of crisis dalam penyelenggaraan persidangan bersama hakim karier.
“Saya tidak meragukan kawan-kawan hakim karier dalam menyidangkan persidangan yang bersifat khusus. Namun, demikian saya sendiri mengalami bagaimana kapasitas, kompetensi, dan sense of crisis terhadap satu isu dalam pengadilan khusus itu menjadi suatu yang berbeda,” ungkap Bonifasius.
Calon mengerti hakim karier menangani banyak sekali perkara, baik pidana umum dengan segala tindak pidananya, perkara perdata, maupun permohonan. Oleh karena itu, lanjut Bonifasius, kebutuhan keberadaan hakim ad hoc masih sangat relevan dalam membantu kinerja hakim karier.
“Hakim ad hoc juga masih diperlukan karena tercantum dalam undang-undang,” ujar Bonifasius.
Keberadaan hakim ad hoc tidak lepas dari sejarah di mana di tahun 1999 muncul banyak regulasi dan ketentuan untuk penanganan tindak pidana tertentu yang membutuhkan kehadiran seorang hakim ad hoc karena bersifat khusus.
“Menjadi rasional bahwa hakim ad hoc itu sungguh-sungguh memiliki latar belakang pengalaman, kapasitas, dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi sebagaimana peradilan khusus yang dimaksud,” pungkas Bonifasius. (KY/Noer/Festy)