CHA Arifin Halim Ungkap Coretax Kelemahan Coretax
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kedua yang diwawancara adalah konsultan pajak Arifin Halim, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kedua yang diwawancara adalah konsultan pajak Arifin Halim, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Sebagai seorang konsultan pajak, calon ditanyakan mengenai aplikasi Coretax oleh panelis.

Menurut Arifin, dalam konsep umum perpajakan yang baik, peraturan dibuat secara jelas dan memberikan kepastian hukum. Selain itu beban administrasi perpajakan juga dibuat sesederhana mungkin. Namun, ia melihat kelemahan Coretax karena tidak didahului pilot project saat implementasi. 

"Kelemahan pertamanya adalah diimplementasikan secara nasional tanpa didahului pilot project,” beber Arifin.

Ia membandingkan keberhasilan e-faktur yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, pelaksanaannya pun secara bertahap yaitu memilih beberapa perusahaan besar sebagai pilot project. Setelah perusahaan besar bisa mengimplementasikan dengan baik, bug-bug dalam e-faktur diperbaiki, kemudian diperluas implementasinya ke beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di satu wilayah. Berikutnya diimplementasikan secara regional ke beberapa KPP.

“Setelah stabil, bug diatasi, baru dilakukan serentak secara nasional. Pada saat (penggunaan) secara nasional dilakukan itu lancar. Beda dengan Coretax yang lalu,” papar Arifin. 

Ia mengaku, banyak konsultan pajak yang masih bingung dengan Coretax. "Jika konsultan pajak saja bingung, apalagi masyarakat? Sehingga yang dikhawatirkan adalah terganggunya dunia usaha dalam proses penagihan. Saat mengajukan tagihan, tetapi dokumen tidak lengkap karena tidak ada faktur pajak, maka lawan transaksi tidak akan mau bayar," lanjut Arifin.

Sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025 menyebabkan pada Januari sampai Maret 2025 penagihan transaksi tersendat cukup besar. 

“Bagi perusahaan, uang itu seperti darah manusia. Untuk hidup dengan normal dan sehat, maka butuh darah yang bagus dan aliran darah mesti cukup. Kalau dalam dunia bisnis aliran darahnya tersendat, hal itu bisa membuat bangkrut,” ungkap Arifin.

Namun, secara keseluruhan konsep dari Coretax, bagus, tetapi implementasinya kurang persiapan. "Masalahnya sekarang ini, ketika membetulkan satu bug, kemudian muncul bug yang baru. Hal ini yang terjadi di lapangan sehingga masih terjadi permasalahan dalam pelaporan, penerbitan faktur PPh 21. Artinya masih terjadi kendala, tidak mulus,” keluh Arifin. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait