CHA Budi Nugroho: Efek Tarif Trump, Pemerintah Harus Antisipasi Terjadi Sengketa Dagang
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak ketiga yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak ketiga yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Topik soal kontroversi tarif pajak yang diberlakukan Presiden Trump kepada Indonesia menjadi salah satu pembahasan dalam wawancara kali ini.

Menurut Budi, kesepakatan antara Amerika Serikat dan Indonesia mengenai tarif pajak dapat menyimpangi Pasal 1 General Agreement on Tariffs and Trade yang sudah diratifikasi Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan menjadi dasar pendirian World Trade Organization (WTO). Salah satu prinsip utamanya adalah nondiskriminasi, sehingga mestinya Indonesia tidak memperlakukan perdagangan berbeda antara satu negara dengan negara lain.

Jika Indonesia kemudian memberi privilege tertentu kepada Amerika Serikat, maka Indonesia menyimpangi prinsip tersebut. Bahkan dapat dibawa ke The Dispute Settlement Body (DSB) di WTO, yakni penyelesaian sengketa antarnegara apabila ada satu negara yang menyimpangi ketentuan di WTO. 

“Sehingga hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah. Walaupun saya memahami, apabila pemerintah Indonesia tidak mengikuti apa keinginan Amerika sekarang, maka ekonomi Indonesia akan terganggu,” ujar Budi. 

Ekspor Indonesia ke Amerika, terutama dalam bentuk alas kaki atau tekstil, sangat besar dan menjadi tumpuan ribuan tenaga kerja. Calon berharap, seandainya pemerintah sudah menyetujui kebijakan ini agar segera mencari pasar lain di luar Amerika Serikat. Kemudian, sarannya, Indonesia dapat mengubah kesepakatan agar tidak melanggar prinsip nondiskriminasi. 

Toh Trump juga hanya 4 tahun. Kemungkinan besar Amerika Serikat juga tidak ingin menyimpangi prinsip WTO. Saat ini, tidak perlu ada harmonisasi tarif internasional, karena hanya berlaku dengan Amerika saja, sementara dunia internasional tidak,” pungkas Budi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait