CHA Triyono Martanto: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Amanatkan Polutan Dikenakan Pajak
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kelima yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak kelima yang diwawancara adalah Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Ditanyakan soal pajak lingkungan, Triyono mengingatkan objek pajak yang menghasilkan polutan untuk dikenai pajak lingkungan. 

“Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (polutan) diamanatkan dikenakan pajak lingkungan,” tegas Triyono.

Namun Triyono memaparkan, permasalahannya bukan pada pajak lingkungannya, tetapi irisan terkait lingkungan. Seperti pidana, ganti rugi perdata dan adat terkait limbah yang dibuang sembarangan, perizinan terkait administrasi. 

"Semua irisan hukum ini perlu diintegrasikan. Jangan sampai  kewenangannya saling mendahului,” kata Triyono.

Dalam penegakan pajak lingkungan memperhatikan objek, subjek, dan tarif. Namun, permasalahan yang sering muncul adalah penentuan tarif pajaknya. "Ada banyak perdebatan mengenai pengenaan tarif. Bahkan, ketentuan mengenai polutan. Misalnya jika polutan ke Jakarta melewati Bogor, bagaimana ketentuan menghitung pajaknya," urai Triyono.

Ia menyarankan harus menggunakan scientific yang dipakai untuk mengukur, dan dipertimbangkan juga untuk penegakan hukumnya. "Jangan sampai pajak ini membebani sengketa semakin banyak di pengadilan pajak,” pungkas Triyono. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait