
Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku menggelar edukasi publik "Peran Penghubung KY: Dua Dekade dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Kamis (7/8/2025), di Taman Bawah Jembatan Merah Putih, Ambon. Acara ini diikuti puluhan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Ambon dan jejaring Penghubung KY Maluku.
Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan soal KY dan peradilan di Indonesia, serta membangun komunikasi dengan jejaring KY agar dapat bekerja sama mengawal peradilan bersih di Maluku.
"Melalui edukasi ini, kami berharap informasi terkait tugas dan wewenang KY dapat tersampaikan ke masyarakat luas, sehingga kita dapat berkolaborasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan di Maluku,” tegas Amirudin.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Jemi Piters menyambut baik kegiatan edukasi publik ini. Ia menilai langkah ini perlu diperkuat agar masyarakat, terutama pencari keadilan, memiliki keberanian melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Jika masyarakat menemukan kejanggalan dalam proses persidangan atau dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri, jangan ragu melapor. Khusus kasus hukum, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum mendapatkan keadilan, meski sudah menempuh proses hukum, silakan lapor ke KY. Kami siap mendampingi," pungkas Jemi. (KY/PKY Maluku/Festy)