
Medan (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Perkumpulan dan Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY dalam Mewujudkan Peradilan Bersih: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar di Stadion Cafe Medan, Sumut, Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.
"KY juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan akses pada keadilan khususnya di Kota Medan," jelas Koordinator Penghubung KY Sumut Muhrizal Syahputra.
Muhrizal menambahkan, untuk melakukan pengawasan hakim, Penghubung KY Sumut harus berkordinasi dengan Biro Pengawasan Hakim di KY untuk dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Penghubung KY Sumut dengan tiga orang personil harus melakukan pengawasan hakim di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara. KY tidak mengawasi jaksa, polisi, _lawyer_ dan panitera, tetapi hanya melakukan pengawasan kepada hakim," ujar Muhrizal.
Wakil Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI Irfan Fadila Mawi menambahkan, KY memiliki dua kewenangan, yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"KY bukan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY tidak dapat mencampuri proses dan perwujudan kekuasaan kehakiman, yaitu wewenang mengadili meliputi memeriksa, memutus, membuat ketetapan yustisial untuk perkara perdata, termasuk melaksanakan putusan," ujar Irfan.
Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Adinda menyampaikan, _civil society organization_ harus ikut terlibat dalam mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja termasuk hak-hak yang dilanggar oleh Negara.
“Masyarakat dan civil society organization berharap agar KY dapat melakukan tugas pengawasan persidangan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut sehingga dapat terwujud proses persidangan yang adil dan jujur," ujar Adinda.
Direktur YLBHI LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan agar KY tidak hanya menjalankan fungsi menjaga, tetapi menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“KY agar tidak sebagai penjaga marwah hakim saja, tetapi sebagai pilar utama dalam pemeriksaan yang dapat memberikan sanksi terhadap hakim-hakim yang melanggar kode etik,” ujar Irvan Saputra.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bakumsu, Kontras Sumut, Solidaritas Buruh Sumatera Utara, Bitra Indonesia, LBH Medan, PBHI Sumut, Walhi Sumut dan Harian Mistar. (KY/PKY Sumut/Festy)