KY Loloskan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA ke DPR
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti FaJar Nur Dewata dalam konferensi pers Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA, Senin (11/08/2025).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan secara resmi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Sabtu (9/8/2025) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

"Kebetulan pada seleksi ini kita tidak dapat memenuhi permintaan Mahkamah Agung yang meminta 17 calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. KY hanya bisa memberikan 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti FaJar Nur Dewata dalam konferensi pers Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA, Senin (11/08/2025).

Berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 dan Nomor 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, MA meminta pengisian kekosongan bagi 17 CHA dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM. Permintaan untuk CHA terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak.

Menurut Mukti Fajar, para calon yang lolos terdiri dari: 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim _ad hoc_ HAM di MA

“KY menggunakan pedoman dan standar penilaian. Itulah mengapa tiap kamar jumlah yang lulus berbeda, karena kebutuhan juga berbeda, dan rasio pelamar juga berbeda. Kualitas calon juga berbeda, sehingga ada kamar yang jumlah permintaan cukup banyak, tetapi KY bisa memenuhinya," jelas Mukti Fajar.

KY sudah mengirimkan surat ke DPR untuk meminta persetujuan. "Untuk media, proses ini bisa dipantau atau ditanyakan ke DPR, karena sudah menjadi kewenangan DPR. Atas nama lembaga KY, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan  teman media,” pungkas Mukti menutup konferensi pers. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait