Hingga Juli 2025, KY Pantau 48 Persidangan Tertutup Perkara Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum
Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Niniek Ariyani saat menjadi pembicara dalam workshop bertema “Sinergisitas KY dan MA dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Persidangan yang Bersifat Tertutup pada Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum", pada Rabu, (27/08/2025) di Jakarta. Workshop ini merupakan hasil kerja sama antara KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ-3).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap 48 persidangan yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum dari Januari hingga Juli 2025. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 43 persidangan pada 2024 dan 36 persidangan pada 2023.

Meski begitu, KY mengakui masih memiliki kendala dalam melakukan pemantauan persidangan yang bersifat tertutup. Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Niniek Ariyani mengungkap bahwa Tim Pemantauan KY tidak dapat hadir pada agenda pembuktian di dalam sidang yang bersifat tertutup.

"KY hanya dapat melakukan pemantauan tidak langsung yaitu melalui surat yang berisi imbauan agar majelis hakim melaksanakan persidangan yang berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Niniek saat menjadi pembicara dalam workshop bertema “Sinergisitas KY dan MA dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Persidangan yang Bersifat Tertutup pada Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum", pada Rabu, (27/08/2025) di Jakarta. Workshop ini merupakan hasil kerja sama antara KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ-3).

Kendala tersebut, lanjut Niniek, mulai teratasi pasca terbitnya surat balasan Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025  yang menyatakan bahwa MA tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup. 

“Kami melakukan workshop pertama di bulan Maret dengan kesimpulan bahwa KY mencoba menguji cobakan melakukan pemantauan persidangan tertutup dengan membawa surat balasan tersebut. Penghubung KY di 20 wilayah melakukan sosialisasi surat balasan ketua Bawas Pengawasan itu sekaligus melakukan pemantauan perkara perempuan dan anak," lanjut Niniek.

Niniek melanjutkan, ada 28 persidangan tertutup yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum yang dipantau pada  April s.d. Juli 2025. Dari 28 perkara yang dipantau, ada 2 perkara yang mendapat hambatan dari pengadilan negeri. 

“Harapan ke depannya dapat diwujudkan adanya kesepakatan atau kebijakan internal yang dikeluarkan oleh MA," ujar Niniek.

Merespon rencana KY untuk menjalin sinergisitas dengan MA dalam pemantauan persidangan tertutup ini, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, danPemasyarakatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Hendra Wahanu Prabandani sepakat bahwa upaya KY dalam mendorong transparansi persidangan tertutup sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025-2029 yang tertuang pada Peraturan Presiden No.12 tahun 2025.

“Kami mengambil kesimpulan singkat saja bahwa dorongan pengawasan terhadap sidang tertutup secara arah kebijakan sudah cocok dan pas dengan arah kebijakan pada Peraturan Presiden No.12 tahun 2025 di mana pada bagian lampiran 1 yang berbunyi penguatan kelembagaan, pelayanan, dan penegakan hukum diarahkan untuk mewujudkan lembaga yang berintegritas, profesional, transparan dan akuntabel melalui penguatan kelembagaan hukum serta penerapan dan penegakan hukum," ungkap Hendra.

Pihaknya juga tegas menyatakan bersedia menjembatani KY dan MA agar regulasi persidangan tertutup ini menjadi kebijakan tertulis yang lebih kuat.

“Untuk mewujudkan itu kita siap untuk mendukung dalam konteks sumber daya pemerintahan maupun sumber daya negara  agar sejalan dengan  arah kebijakan yang ada. Nanti kita diskusikan bagaimana teknisnya untuk mendapatkan justifikasi baik dalam sisi proses maupun untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan," ujar Hendra.

Ia menyarankan agar rekomendasi yang sudah didiskusikan ini disampaikan kepada MA untuk menjadi kebijakan tertulis yang instrumennya memberikan dampak yang lebih luas lebih daripada surat balasan Ketua Badan Pengawasan. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait