KY Bersinergi Wujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim
Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi sinergisitas KY dengan stakeholders dari unsur hakim, jaksa, advokat, akademisi, pemerintah daerah, dan pers. Hal ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara KY dengan pemangku kepentingan dalam rangka "Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” di Salatiga, Kamis (18/09/2025).

Salatiga (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi sinergisitas KY dengan stakeholders dari unsur hakim, jaksa, advokat, akademisi, pemerintah daerah, dan pers. Hal ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara KY dengan pemangku kepentingan dalam rangka "Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” di Salatiga, Kamis (18/09/2025).

Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Richmond P.B. Sitoroes menyatakan bahwa perbuatan merendahkan kehormatan hakim atau PMKH yang terjadi di dalam persidangan acap kali disebabkan oleh minimnya kemampuan hakim dalam menguasai hukum acara. 

"Masih sering ditemui cara bersidang perkara perdata menggunakan cara bersidang perkara pidana. Begitu pula sebaliknya,” papar Richmond.

Selain itu, menurut Richmond anggaran juga menjadi masalah tersendiri. Pada saat menjadi ketua pengadilan di wilayah NTT, ia mengaku bahwa seringkali terjadi pengerahan massa terkait perkara-perkara yang sedang disidangkan. Untuk mengantisipasi intensitas pengerahan massa di masa yang akan datang, ia kemudian melakukan kerja sama dengan Brimob untuk pengamanan di gedung pengadilan. 

"Siang malam Brimob menjaga kantor kami, alhamdulillah aman. Termasuk untuk kegiatan di luar gedung pengadilan seperti pemeriksaan setempat,” ungkapnya. 

Dekan FH Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Christina Maya Indah S. menyampaikan, pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih terhadap prinsip independence of judiciary. Terlebih dalam situasi peradilan seperti saat ini, kekuasaan kehakiman yang merdeka menjadi suatu hal yang niscaya diwujudkan.

"Dengan mewujudkan peradilan yang berwibawa, kita harus menjaga peradilan dari PMKH tadi. Maka, hak atas pengadilan yang adil yang merupakan hak asasi dari setiap orang, dengan sendirinya akan terwujud," ujar Christina.

Dalam kesempatan sama, Penata Kehakiman Ahli Muda KY Kurniawan Desiarto menyampaikan minimnya anggaran dan SDM pengamanan masih menjadi kendala. Menanggapi hal ini, KY terus berupaya menyosialisasikan PMKH kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan LSM melalui diskusi publik sehingga semakin banyak publik yang memahami pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Selain itu, KY juga mendorong agar adanya polisi khusus di pengadilan seperti yang dimiliki oleh Amerika Serikat yang bernama US Marshal Service. 

“Dengan adanya pengamanan hakim, hakim akan merasa tenang dan independen. Karena ketika hakim merasa terancam, maka akan menimbulkan keraguan dalam memutus dan bisa saja keadilan tidak akan terwujud,” pungkas Kurniawan. (KY/Dini/Festy)


Berita Terkait