Penghubung KY Kalbar Pantau Sidang Kasus Narkoba Jenis Juice
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) memantau persidangan kasus narkoba jenis serbuk yang dilarutkan di dalam air atau disebut juice yang melibatkan terdakwa berinsial SP, Senin (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalbar.

Singkawang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) memantau  persidangan kasus narkoba jenis serbuk yang dilarutkan di dalam air atau disebut juice yang melibatkan terdakwa berinsial SP, Senin (16/9/2025) di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalbar. Pengungkapan narkoba jenis ini adalah yang pertama kali di Kota Singkawang. 

Majelis Hakim PN Singkawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara. 

Koordinator Penghubung KY Kalbar Budi Darmawan mengatakan, pihaknya memantau sidang putusan perkara narkoba di PN Singkawang berdasarkan inisiatif. Sebab perkara tersebut mendapat perhatian tinggi dari publik.

“Perkara ini dari sejak awal sudah menjadi perhatian publik. Makanya, kami ajukan pemantauan inisiatif,” kata Budi.

Budi juga menjelaskan, tujuan Penghubung KY Kalbar memantau perkara tersebut saat pembacaan putusan, karena PN Singkawang sebelumnya pernah memvonis terdakwa bandar narkoba yang memiliki transaksi bank sampai Rp200 miliar hanya 1 tahun. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

“Penghubung KY Kalbar memantau perkara ini agar putusan yang dihasilkan hakim tidak memberikan reaksi negatif kepada masyarakat. Sebelumnya, PN Singkawang pernah memvonis bandar narkoba hanya 1 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU 8 tahun. Begitu divonis, langsung viral di medsos,” kata Budi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Sutanto, Tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, kemudian menemukan 1 bungkus kantong plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus kantong plastik klip kosong ukuran kecil, 1 paket kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 161,01 gram, 15 butir pil berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 5,83 gram.

Selain itu juga ditemukan 7 bungkus sachet yang diduga narkotika jenis juice dengan berat bersih 42,41 gram. Narkoba jenis juice merupakan jenis narkoba baru yang berhasil dibongkar peredarannya di Singkawang. Kemasannya dalam bentuk sachet, hampir mirip dengan obat batuk sachet ternama.

Ketua Majelis Hakim Yulius menegaskan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa. 

Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. "Maka, kami vonis 15 tahun. Semoga terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” pungkas Yulius. (KY/PKY Kalbar/Festy)


Berita Terkait