
Manokwari (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua Barat berkoordinasi terkait pemantauan persidangan perkara tertutup dengan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (22/09/2025).
"Kedatangan kami untuk bersilaturahmi sekaligus koordinasi berkaitan dengan Surat Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung perihal permintaan izin pemantauan sidang tertutup,” ujar Koordinator Penghubung KY Papua Barat Makmur.
Persidangan tertutup dilakukan untuk perkara-perkara, seperti perceraian, kesusilaan, pidana anak, serta perkara yang berkaitan dengan rahasia negara atau militer. Menurut Makmur, pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pemantauan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Makmur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Manokwari Helmin Somalay menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas KY di wilayah kerjanya.
“Kami pada prinsipnya sangat menyambut baik dan tidak keberatan atas pelaksanaan pemantauan yang dilakukan KY. Kehadiran KY justru memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Helmin Somalay.
Lebih lanjut, ia menambahkan dengan adanya koordinasi yang baik antara KY dan pengadilan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib dan berwibawa.
"Kami siap mendukung sepanjang kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Helmin Somalay. (KY/Siti Ayu Ahmad/Festy)