
Sambas (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) memantau persidangan perkara perundungan atau bullying sesama pelajar SMP di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Senin (22/09/2025). Perkara ini menjadi inisiatif KY karena sempat viral di media sosial karena perundungan dilakukan oleh pelajar SMP.
“Perkara ini sempat heboh di media sosial. Berawal dari kekerasan fisik antarsesama pelajar SMP di Sambas. Penghubung KY Kalbar mengajukan perkara ini dipantau secara inisiatif dan mendapat persetujuan dari pimpinan KY. Kemudian kami turunkan tim untuk memantau jalannya persidangan,” kata Koordinator PKY Kalbar Budi Darmawan.
Dijelaskan Budi, agenda persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sebagai hakim tunggal, dengan Nomor Perkara 23/Pid.Sus-Anak/2025 PN Sbs, adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Berdasarkan hasil pantauan, terdakwa hadir didampingi ayahnya. Untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, ia juga didampingi oleh penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Selain itu, beberapa anggota keluarga korban juga terlihat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam agenda pleidoi, penasihat hukum terdakwa menyampaikan poin-poin pembelaannya di hadapan hakim tunggal. Poin utama yang ditekankan adalah pengakuan tulus dari pelaku atas perbuatannya. Pelaku menyatakan menyesal sedalam-dalamnya atas perbuatan perundungan yang telah dilakukan dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (KY/PKY Kalbar/Festy)