Penghubung KY Papua Pantau Persidangan Penembakan Tobias Silak
Penghubung KY Papua berinisiatif melakukan pemantauan persidangan, Kamis (25/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Wamena.

Wamena (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua berkoordinasi sekaligus memantau jalannya persidangan peristiwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 silam oleh oknum empat anggota Brimob. Empat anggota Brimob menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu MKK, FAA, J, dan FM. Perkara ini menarik perhatian publik sehingga Penghubung KY Papua berinisiatif melakukan pemantauan persidangan, Kamis (25/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Wamena.

Asisten Penghubung KY Papua Syarif Ramdhan Bekti dan Ely Dominggus V. Hurulean menyampaikan tugas pemantauan ini untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan kepada keluarga korban dan pihak pengadilan. 

"Kami sudah berjumpa dengan keluarga korban dan meminta pihak keluarga, simpatisan, dan massa pendukung agar lebih tenang dan tahan diri guna kondusivitas kota Wamena tetap aman. Begitu pun pihak pengadilan untuk selalu transaparan dan terbuka selama proses sidang berjalan karena perkara ini menarik perhatian publik,” jelas Syarif.

Merespons hal itu, Ketua PN Wamena Hirmawan Agung Wicaksono menegaskan persidangan telah dilakukan secara transparan.

“Pada prinsipnya kami selalu terbuka selama proses sidang, tidak ada yang ditutup. Kami selalu sampaikan kepada pihak keluarga korban untuk selalu mengikuti, baik sidang online via zoom atau secara langsung di pengadilan,” jelas Hirmawan.

Sidang perkara penembakan Tobias Silak yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut tertunda dan diagendakan kembali pada 2 Oktober mendatang. Penundaan tersebut lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Wamena belum siap. 

"Meski begitu, Penghubung KY Papua terus mengikuti perkembangan perkara tersebut karena besarnya perhatian publik," pungkas Syarif. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait