Besaran Gaji Hakim Harus Sesuai dengan Pentingnya Peradilan
Peneliti pada Pusat Penelitian Studi Peradilan – Universitas Bologna, Italia Daniela Cavallini dan Dewan Riset Nasional Italia Marco Fabri saat menjadi pembicara International Webinar: Status and Welfare of Judges: a Comparative Study of Indonesia, Italy, and Other Countries, yang digelar secara daring pada Selasa, (30/9/2025).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar International Webinar: Status and Welfare of Judges: a Comparative Study of Indonesia, Italy, and Other Countries, yang digelar secara daring pada Selasa, (30/9/2025). Peneliti pada Pusat Penelitian Studi Peradilan – Universitas Bologna, Italia Daniela Cavallini  mengungkap prinsip umum tentang gaji hakim di Eropa. Menurutnya, Mahkamah Hukum Uni Eropa dalam Associação Sindical dos Juízes Portugueses v Tribunal de Contas, 27.2.2018 menyatakan, besaran gaji harus sesuai dengan pentingnya fungsi peradilan.

Daniela menjelaskan, gaji hakim harus diatur oleh undang-undang yang penyusunannya harus objektif, dapat diprediksi, stabil, dan transparan. Kisaran gaji harus ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti inflasi, kenaikan upah minimum, dan gaji rata-rata di sektor publik. Gaji hakim juga harus cukup tinggi jika dibandingkan dengan gaji rata-rata domestik dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi umum di negara anggota tertentu. 

"Pengurangan gaji dimungkinkan jika anggaran terbatas. Hal ini dilakukan secara umum, tidak ditujukan kepada pengadilan atau hakim tertentu, dan bersifat sementara. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Italia No. 135/2025, penurunan batas gaji hakim secara keseluruhan hanya dimungkinkan melalui langkah-langkah sementara. Jika tidak, prinsip independensi peradilan akan dilanggar,” jelas Daniela.

Dewan Riset Nasional Italia Marco Fabri menjelaskan lebih lanjut, dalam manajemen peradilan di Italia, untuk memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme hakim, maka perlu dilakukan studi perspektif komparatif. Hasilnya ditemukan keseimpulan bahwa gaji hakim harus kompetitif dan terlindungi. Terlindungi dalam artian, gaji tidak dapat dikurangi selama masa jabatan hakim. Bahkan, diperkuat dengan perlindungan konstitusional. 

“Penyesuaian biaya hidup dilakukan dengan tinjauan gaji berkala untuk memastikan kompensasi sejalan dengan perubahan ekonomi. Pemberian pensiun dan tunjangan juga memadai,” beber Marco.

Tidak hanya dari gaji, kesejahteraan di bidang lain juga diperhatikan. Untuk kesehatan hakim diberikan asuransi kesehatan komprehensif. Perlindungan masa jabatan dengan masa jabatan seumur hidup atau jangka waktu tetap. Pengangkatan kembali memungkinkan berdasarkan kinerja, bukan pertimbangan politik. 

Hakim juga mendapat perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang, kecuali melalui pemakzulan formal atau prosedur disipliner.

“Sedangkan kesejahteraan dari segi independensi, hakim dilindungi dari tekanan internal maupun eksternal dalam pengambilan keputusan,” pungkas Marco. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait