
Rokan Hulu (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Riau berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraianl terkait pemantuaan persidangan yang bersifat terbuka dan tertutup, Kamis (02/10/2025) di ruang Ketua PN Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan antaralembaga dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Riau.
“Saat ini Penghubung KY Riau fokus memantau perkara tertutup, khususnya perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum yang ada di berbagai pengadilan yang menjadi wilayah kerja Penghubung KY Riau,” jelas Asisten Penghubung KY Riau Darwin.
Sidang tertutup, seperti pada kasus kekerasan seksual dan pidana anak, menjadi tantangan bagi KY untuk melakukan pemantauan. Namun, kendala ini sedikit teratasi adanya surat balasan Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 yang menyatakan bahwa MA tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup. Sinergi KY dan MA ini diharapkan mampu mewujudkan transparansi dalam persidangan tertutup.
Ketua PN Pasir Pengaraian Hendra Yudhautama menyambut baik kedatangan Penghubung KY Riau. Ia juga memberikan apresiasi kepada Penghubung KY Riau yang memberikan perhatian pada perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan, apalagi sudah ada surat dari Mahkamah Agung tentang pemantauan persidanganperkara tertutup. Jadi, silakan saja," pungkas Hendra. (KY/PKY Riau/Festy)