
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Senin (13/10/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menerangkan soal peran KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Menurut Jumain, KY memiliki unit perpanjangan tangan di daerah yang disebut Penghubung KY. Namun, tidak seluruh provinsi memiliki Penghubung KY karena hanya ada di 20 wilayah.
"Penghubung KY memiliki tugas, yaitu menerima dan memverifikasi laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim, melakukan pemantauan persidangan yang menarik perhatian publik, serta mengedukasi publik tentang wewenang dan tugas KY,” jelas Juma'in.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KY juga berperan dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim melalui berbagai program pelatihan berjenjang.
"Kami memberikan pelatihan kepada hakim sesuai masa kerja, mulai dari 0–8 tahun hingga 9–15 tahun, dengan topik seperti pemberantasan mafia peradilan, hukum industrial, hingga hak asasi manusia. Setelah pelatihan, dilakukan survei selama tiga bulan untuk menilai dampak dan perubahan perilaku hakim, misalnya pada kasus lingkungan,” terang Jumain.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa hukum mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika profesi di dunia peradilan. KY juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan dunia akademik dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketua Bagian Publik Fakultas Hukum UMJ Tubagus Heru menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, tema ini relevan dan penting karena KY memiliki peran strategis dalam menjaga martabat hakim serta memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara independen, berintegritas, dan akuntabel.
"Mahasiswa hukum bukan hanya calon praktisi, tetapi juga calon penggerak perubahan yang harus memahami tantangan peradilan serta peran strategis sebagai masyarakat hukum yang kritis dan berintegritas,” pungkas Tubagus. (KY/Feyza/Festy)