
Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar antara 20 buruh dan pihak perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Selasa (14/10/2025). Pemantauan persidangan ini dilakukan berdasarkan permohonan pemantauan yang masuk ke kantor Penghubung KY Sulsel.
Sebanyak 20 puluh buruh ini sebelumnya kekurangan pembayaran upah lembur dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar ini mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dari pihak tergugat.
“Pemantauan persidangan ini merupakan respons KY terhadap permohonan pemantauan yang diterima oleh Penghubung KY Sulsel," ujar Asisten Penghubung KY Sulsel Yusuf Nurdin.
Yusuf menambahkan, pemantauan persidangan ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim.
“Kami berharap hadirnya KY di ruang sidang dapat memastikan objektivitas, profesionalisme, dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya," pungkas Yusuf. (KY/Dewi/Festy)